“Tak Terima Hak Kepemilikkan Tanah Diselewengkan, Masyarakat Lakukan Unjuk Rasa”

“Tak Terima Hak Kepemilikkan Tanah Diselewengkan,

Masyarakat Lakukan Unjuk Rasa”

 

 

Selasa, 14 Maret 2017

Unjuk rasa merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh beberapa orang dalam suatu kelompok, bertujuan untuk protes atau meminta keadilan. Selasa lalu, masyarakat Nagari 3 Sandiang berombong-rombong mengunjungi Kantor Kementerian Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meminta hak mereka. Diduga empat ribu sertifikat yang ada tidak ada artinya. Tidak hanya itu, dilansir 1500 jiwa penghuni wilayah tersebut merasakan ketidaknyamanan akibat adanya petunjuk batas atau siding lapangan.

Sementara asal usul tanah Si Makbut hanya 2 hektar bukan 765 hektar dan dikuasai oleh keponakan angkatnya. Makbut tidak ada hubungan dengan si Lehar yang merupakan keponakan dari Si Jinun, yaitu keponakan angkat Si Makbut. Di Minangkabau, warih bajawek pusako batolong harus kepada keponakan Si Makbut bukan keponakan angkat. Setiap hari hal ini menjadi pokok permasalahan ditambah dengan adanya pengeluaran selembar kertas dari pihak pengadilan yang mengatakan tanah tersebut milik Si Lehar.

Fahmi Dedi Datuak Rajo Nan Kayo selaku Ketua 3 dari Nagari 3 Sandiang menjelaskan bahwa “Unjuk rasa ini murni keinginan dari masyarakat. Hal itu terjadi karena terdapat pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab ingin menguasai lahan tanah tersebut”. Warga Nagari 3 Sandiang juga mengatakan bahwa ia ingin meminta haknya kembali karena selama sang Ibu tinggal disana tidak ada yang gono-gini. Sang Ibu juga sangat menyayangkan hal itu terjadi. Tidak hanya itu, diduga kasus hak kepemilikkan tanah sudah berlangsung lebih kurang enam bulan. Untuk itu, masyarakat dari Nagari 3 Sandiang mengharapkan agar hak mereka yang selama ini sudah diambil segera dikembalikan dan jangan sampai hak tersebut dimiliki oleh orang lain.

UKKPK UNP

Intelektualitas dan Aktualisasi Diri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *